Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN/ATAU BAHAN, DAN/ATAU MESIN YANG DILAKUKAN OLEH INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH DENGAN TUJUAN EKSPOR

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Periode KITE IKM merupakan periode yang diberikan kepada IKM untuk melaksanakan realisasi ekspor atau Penyerahan Produksi IKM terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean atau tanggal pendistribusian barang impor. (2) Periode pendistribusian merupakan periode yang diberikan kepada Konsorsium KITE untuk melaksanakan pendistribusian barang impor kepada IKM anggota Konsorsium KITE terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dan/atau pemasukan. (3) Periode KITE IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu: a. paling lama 12 (dua belas) bulan; atau b. melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam hal IKM memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan. (4) Jangka waktu periode KITE IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan perpanjangan dengan jangka waktu tertentu berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean penerbit keputusan pemberian fasilitas KITE IKM, dalam hal: a. terdapat penundaan ekspor atau Penyerahan Produksi IKM dari pembeli, konsolidator atau penyedia barang ekspor; b. terdapat pembatalan ekspor/Penyerahan Produksi IKM atau penggantian pembeli; c. terdapat pengembalian Hasil Produksi untuk diperbaiki ( repair/rework ); d. terdapat sisa Barang dan/atau Bahan karena adanya batasan minimal pembelian, sehingga belum dapat diproduksi sampai Periode KITE IKM berakhir; e. terdapat kondisi force majeure , antara lain peperangan, bencana alam, atau kebakaran; dan/atau f. terdapat kondisi lain yang mengakibatkan diperlukannya perpanjangan periode KITE IKM berdasarkan manajemen risiko dan pertimbangan Kepala Kantor Pabean. (5) Periode pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dan/atau pemasukan, dan dapat diperpanjang atas permohonan Konsorsium KITE dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean penerbit keputusan Konsorsium KITE. (6) Permohonan perpanjangan periode KITE IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan perpanjangan periode pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat diajukan sebelum periode KITE IKM atau periode pendistribusian berakhir. Bagian Ketiga Jaminan

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.