PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN/ATAU BAHAN, DAN/ATAU MESIN YANG DILAKUKAN OLEH INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH DENGAN TUJUAN EKSPOR
(1)
IKM dan Konsorsium KITE harus menyerahkan jaminan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas impor dan/atau pemasukan Barang dan/atau Bahan dengan fasilitas KITE IKM pada saat pemberitahuan pabean diajukan.
(2)
Jaminan yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebesar Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang dan/atau Bahan sebagaimana diberitahukan dalam pemberitahuan pabean.
(3)
Penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal IKM melakukan impor dan/atau pemasukan Barang dan/atau Bahan dengan nilai pungutan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam jumlah kuota jaminan sebagai berikut:
a.
industri kecil, paling banyak Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah), atas Barang dan/atau Bahan yang belum dipertanggungjawabkan; dan
b.
industri menengah, paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), atas Barang dan/atau Bahan dipertanggungjawabkan.
(4)
Atas impor dan/atau pemasukan Barang dan/atau Bahan oleh Konsorsium KITE berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
Konsorsium KITE tidak perlu menyerahkan jaminan dalam hal nilai Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang dan/atau Bahan tidak melebihi jumlah
kuota jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
b.
kuota jaminan sebagaimana dimaksud pada huruf a diperhitungkan dari kuota jaminan masing- masing anggota Konsorsium KITE.
(5)
Dalam hal nilai Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diimpor dan/atau dimasukkan melalui Konsorsium KITE melebihi jumlah kuota jaminan, Konsorsium KITE harus menyerahkan jaminan.
(6)
Terhadap kelebihan nilai Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
dalam hal impor dan/atau pemasukan dilakukan oleh Konsorsium KITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan huruf b, jaminan ditanggung oleh masing-masing IKM sebesar nilai kelebihan;
b.
dalam hal impor dan/atau pemasukan dilakukan oleh Konsorsium KITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, jaminan ditanggung oleh Konsorsium KITE.
(7)
Jangka waktu jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
dalam hal impor dan/atau pemasukan dilakukan oleh IKM, paling singkat selama penjumlahan waktu:
1.
periode KITE IKM; dan
2.
waktu penyampaian, penelitian laporan pertanggungjawaban dan penyelesaian jaminan.
b.
dalam hal impor dan/atau pemasukan dilakukan melalui Konsorsium KITE, paling singkat selama 17 (tujuh belas) bulan.
(8)
Dalam hal terdapat perpanjangan periode KITE IKM dan/atau periode pendistribusian, IKM atau Konsorsium KITE harus melakukan perpanjangan jangka waktu jaminan.
(9)
Jaminan yang diserahkan oleh Konsorsium KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dikembalikan setelah seluruh Barang dan/atau Bahan yang dipertaruhkan jaminan telah dipertanggungjawabkan oleh IKM.
Bagian Keempat
Pemeriksaan Pabean
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.