Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 13

PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN/ATAU BAHAN, DAN/ATAU MESIN YANG DILAKUKAN OLEH INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH DENGAN TUJUAN EKSPOR

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan pabean atas pemberitahuan pabean impor dan/atau pemasukan yang menggunakan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2). (2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. (3) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan ketidaksesuaian tarif dan/atau nilai pabean, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. kuota jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dipotong sebesar selisih yang seharusnya dibayar; b. IKM atau Konsorsium KITE harus menyerahkan jaminan, dalam hal terdapat selisih yang seharusnya dibayar, dan kuota jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) tidak mencukupi; dan/atau c. IKM atau Konsorsium KITE harus melakukan penyesuaian nilai jaminan, dalam hal terdapat selisih yang seharusnya dibayar dan IKM atau Konsorsium KITE telah menyerahkan jaminan atas impor dan/atau pemasukan tersebut. (4) Penyesuaian nilai jaminan atau pemotongan kuota jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sepanjang jenis barang sesuai dengan barang yang tercantum dalam lampiran keputusan KITE IKM atau Konsorsium KITE. (5) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan ketidaksesuaian jumlah dan/atau jenis barang, terhadap kelebihan jumlah dan/atau ketidaksesuaian jenis barang dimaksud tidak dapat diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 2 ayat (2). (6) Terhadap hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.