PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN/ATAU BAHAN, DAN/ATAU MESIN YANG DILAKUKAN OLEH INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH DENGAN TUJUAN EKSPOR
(1)
IKM atau Konsorsium KITE dibebaskan dari kewajiban membayar:
a.
Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
b.
sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan
c.
sanksi administrasi atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan,
atas Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh, serta Mesin yang belum dipertanggungjawabkan dalam hal terjadi keadaan tertentu.
(2)
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
force majeure
; atau
b.
kondisi lain yang mengakibatkan IKM atau Konsorsium KITE tidak dapat mempertanggungjawabkan Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh, serta Mesin, berdasarkan manajemen risiko dan pertimbangan Kepala Kantor Pabean, seperti pencurian.
(3)
Pembebasan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri.
BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN OLEH IKM
DAN KONSORSIUM KITE
Bagian Pertama
Penyelesaian Barang dan/atau Bahan
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.