Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 22

PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN/ATAU BAHAN, DAN/ATAU MESIN YANG DILAKUKAN OLEH INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH DENGAN TUJUAN EKSPOR

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) IKM atau Konsorsium KITE dibebaskan dari kewajiban membayar: a. Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; b. sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan c. sanksi administrasi atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan, atas Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh, serta Mesin yang belum dipertanggungjawabkan dalam hal terjadi keadaan tertentu. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. force majeure ; atau b. kondisi lain yang mengakibatkan IKM atau Konsorsium KITE tidak dapat mempertanggungjawabkan Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh, serta Mesin, berdasarkan manajemen risiko dan pertimbangan Kepala Kantor Pabean, seperti pencurian. (3) Pembebasan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri. BAB VI PERTANGGUNGJAWABAN OLEH IKM DAN KONSORSIUM KITE Bagian Pertama Penyelesaian Barang dan/atau Bahan

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.