PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN/ATAU BAHAN, DAN/ATAU MESIN YANG DILAKUKAN OLEH INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH DENGAN TUJUAN EKSPOR
(1)
Barang dan/atau Bahan yang diimpor dan/atau dimasukkan oleh IKM diselesaikan dengan Diolah, Dirakit, dan/atau Dipasang untuk:
a.
dilakukan ekspor atau Penyerahan Produksi IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dalam periode KITE IKM; dan
b.
dijual kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean paling banyak sesuai kuota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) atau ayat (2).
(2)
Barang dan/atau Bahan Rusak atau
reject
yang tidak Diolah, Dirakit, dan/atau Dipasang, harus dimusnahkan, dijual, direekspor, atau dikembalikan.
(3)
Barang dalam proses (
work in process
) rusak sehingga tidak dapat Diolah, Dirakit, dan/atau Dipasang, diselesaikan dengan dimusnahkan atau dijual.
(4)
Hasil Produksi Rusak harus dimusnahkan atau dijual.
(5)
Sisa proses produksi (
waste/scrap
) dapat dimusnahkan atau dijual.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.