PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN/ATAU BAHAN, DAN/ATAU MESIN YANG DILAKUKAN OLEH INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH DENGAN TUJUAN EKSPOR
(1)
Atas Barang dan/atau Bahan yang tidak Diolah, Dirakit, dan/atau Dipasang dan Hasil Produksi yang tidak diekspor atau dilakukan Penyerahan Produksi IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, IKM wajib melunasi:
a.
Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang dan/atau Bahan yang terutang;
b.
sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan
c.
sanksi administrasi atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
(2)
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dapat dikreditkan.
(3)
Atas penjualan Barang dan/atau Bahan Rusak atau
reject
, barang dalam proses (
work in process
) rusak, Hasil Produksi Rusak, atau sisa proses produksi (
waste/scrap
) kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
diberitahukan menggunakan dokumen pemberitahuan penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor;
b.
IKM wajib:
1.
membayar Bea Masuk sebesar:
a.
5% (lima persen) dikalikan harga jual, dalam hal tarif Bea Masuk umum (
Most Favoured Nation
) Barang dan/atau Bahannya 5% (lima persen) atau lebih; atau
b.
tarif yang berlaku dikalikan harga jual, dalam hal tarif Bea Masuk umum (
Most Favoured Nation
) Barang dan/atau Bahannya kurang dari 5% (lima persen);
2.
membayar Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dihitung berdasarkan harga jual; dan
3.
membuat faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(4)
Atas Barang dan/atau Bahan Rusak atau
reject
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang diekspor kembali berlaku ketentuan:
a.
dilakukan penyesuaian kembali jumlah kuota jaminan yang telah dipotong; dan/atau
b.
jaminan dikembalikan dalam hal impornya dipertaruhkan jaminan.
(5)
Pemusnahan Barang dan/atau Bahan Rusak atau
reject
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), barang dalam proses (
work in process
) rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), Hasil Produksi Rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4), atau sisa proses produksi (
waste/scrap
) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5), dilaksanakan berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean penerbit keputusan pemberian fasilitas KITE IKM.
(6)
Penyelesaian atas Barang dan/atau Bahan Rusak atau
reject
, barang dalam proses (
work in process
) rusak, atau Hasil Produksi Rusak dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban atas Barang dan/atau Bahan.
Bagian Kedua
Laporan Pertanggungjawaban IKM
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.