(1)
Pemeriksa Bukti Permulaan dapat langsung melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan menggunakan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) setelah surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan disampaikan.
(2)
Dalam hal orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a menolak untuk dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Pemeriksa Bukti Permulaan membuat berita acara penolakan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(3)
Dalam hal orang pribadi atau badan menolak untuk menandatangani berita acara penolakan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemeriksa Bukti Permulaan membuat berita acara penolakan penandatanganan.
(4)
Berdasarkan berita acara penolakan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau berita acara penolakan penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemeriksa Bukti Permulaan mengusulkan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dilakukan Penyidikan terhadap orang pribadi atau badan tersebut, dalam hal ditemukan Bukti Permulaan atas dugaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.