(1)
Permohonan untuk mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas impor barang yang dipergunakan untuk kegiatan eksplorasi di bidang hulu migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dilampiri dengan Rencana Impor Barang (RIB) untuk kebutuhan dalam 12 (dua belas) bulan yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasa12 ayat (2).
(2)
Permohonan untuk mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas impor barang yang dipergunakan untuk kegiatan eksplorasi di bidang panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dilampiri dengan Rencana Impor Barang (RIB) untuk kebutuhan dalam 12 (dua belas) bulan yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Minerall, memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasa12 ayat (2).
(3)
RIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
a.
Nomor dan Tanggal RIB;
b.
Nama Perusahaan Kontraktor;
c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d.
Alamat;
e.
Dasar Kontrak;
f.
Wilayah Kontrak;
g.
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tempat Pemasukan Barang;
h.
Pos Tarif;
i.
Uraian Barang;
j.
Jumlah/Satuan Barang;
k.
Perkiraan Harga/Nilai Impor;
l.
Jenis Kegiatan (eksplorasi atau eksploitasi);
m.
Pimpinan Perusahaan Kontraktor.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan bersama-sama dalam 1 (satu) RIB dengan pengajuan permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Peraluran Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.011/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.