(1)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, selanjutnya membubuhkan cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK-178/PMK.011/2007" pada semua lembar Pemberitahuan Pabean Impor dan Surat Setoran Pajak.
(2)
Salinan RIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada:
a.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kepala BP MIGAS untuk bidang usaha hulu migas; dan
b.
Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral untuk bidang usaha panas bumi.
(3)
Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan Daftar Jumlah Pajak Ditanggung Pemerintah setiap triwulan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya triwulan.
(4)
Direktur Jenderal Pajak, berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengajukan permintaan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nihil.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.