⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pengguna Jasa yang akan melakukan kewajiban pabean harus melakukan pemenuhan Registrasi Kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk diberikan Akses Kepabeanan.
(2)
Dalam hal Pengguna Jasa belum mempunyai NPWP, Pengguna Jasa harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP ke Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3)
Untuk Pengguna Jasa yang bertindak sebagai PPJK, selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Pengguna J asa juga harus memiliki Ahli Kepabeanan.
(4)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk Pengguna Jasa yang:
a.
memasukkan atau mengeluarkan barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; atau
b.
mengangkut orang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.