Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

REGISTRASI KEPABEANAN

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Ketentuan mengenai kewajiban untuk melakukan Registrasi Kepabeanan dikecualikan terhadap Pengguna Jasa yang melakukan pemenuhan kewajiban pabean impor yang berkaitan dengan: a. barang perwakilan negara asing dan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia; b. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman; c. barang pindahan; d. hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam; e. barang untuk keperluan pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum; f. barang impor sementara; g. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; h. barang untuk keperluan promosi; i. obat-obatan dan peralatan kesehatan yang menggunakan anggaran pemerintah; j. barang ekspor yang diimpor kembali untuk keperluan perbaikan, pameran, atau yang ditolak oleh pembeli di luar daerah pabean dalam jumlah paling banyak sama dengan jumlah pada saat ekspor sesuai dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor; k. barang contoh yang tidak diperdagangkan; dan/ atau l. barang yang mendapatkan persetujuan impor tanpa Angka Pengenal Importir. (2) Ketentuan mengenai kewajiban untuk melakukan Registrasi Kepabeanan dikecualikan terhadap Pengguna Jasa yang melakukan pemenuhan kewajiban pabean ekspor yang berkaitan dengan: a. barang perwakilan negara asing dan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia; b. barang pindahan; c. barang untuk keperluan ibadah umum, sosial, pendidikan, kebudayaan, atau olahraga; d. barang cindera mata; e. barang contoh; f. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; g. barang ekspor yang dilakukan oleh orang perseorangan yang tidak untuk diperdagangkan; h. barang ekspor yang akan diimpor kembali untuk keperluan perbaikan atau pameran; dan/atau i. barang impor yang diekspor kembali (re-ekspor) . (3) Ketentuan Registrasi kewajiban mengenai kewajiban untuk melakukan Kepabeanan dalam rangka pemenuhan pabean berupa pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut dan/atau pemberitahuan mengenai barang yang diangkutnya, dikecualikan terhadap: a. Pengangkut luar negeri yang tidak memiliki izin pengangkutan berjadwal (charter/sewa); b. Pengangkut darat; dan/atau c. Pengguna Jasa yang mengimpor atau mengekspor sendiri sarana pengangkutnya.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.