⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pengguna Jasa Kepabeanan wajib memberitahukan perubahan data yang terkait dengan eksistensi Pengguna Jasa Kepabeanan dan/atau susunan penanggung jawab.
(2)
Pengguna Jasa Kepabeanan yang bertindak sebagai PPJK wajib memberitahukan perubahan data yang terkait dengan Ahli Kepabeanan.
(3)
Pengguna Jasa Kepabeanan dapat memberitahukan perubahan data selain data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2).
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.