⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Setelah mendapat persetujuan Akses Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), NPWP dari Pengguna Jasa Kepabeanan:
a.
digunakan sebagai identitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban di bidang kepabeanan; dan
b.
merupakan nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan.
BAB V
PERUBAHAN DATA
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.