⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) disampaikan melalui media elektronik kepada Direktur Jenderal melalui:
a.
Portal
Indonesia National Single Window
; atau
b.
Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2)
Terhadap pemberitahuan perubahan data yang disampaikan, Pengguna Jasa Kepabeanan harus melampirkan dokumen terkait data yang berubah.
(3)
Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan pemberitahuan hasil perubahan data kepada Pengguna Jasa Kepabeanan melalui media elektronik dan/atau jasa pengiriman surat dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja berikutnya terhitung sejak pemberitahuan diterima secara lengkap.
(4)
Berdasarkan hasil penelitian data, penelitian dokumen, dan/atau penelitian lapangan, Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan perubahan data Pengguna Jasa Kepabeanan selain data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
BAB VI
PEMBLOKIRAN DAN PENCABUTAN
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.