⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Akses Kepabeanan yang diberikan kepada Pengguna Jasa Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dapat diblokir atau dicabut untuk seluruh atau sebagian kegiatan kepabeanan oleh Direktur J enderal.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.