⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Pengguna Jasa Kepabeanan yang sedang dalam proses penelitian oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pemindahan Wajib Pajak yang disebabkan karena pindah alamat, dikecualikan dari ketentuan pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.