⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pembukaan blokir Akses Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan oleh Direktur Jenderal dalam hal:
a.
Pengguna Jasa Kepabeanan telah memberitahukan perubahan data terkait dengan eksistensi dan/atau susunan penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), dan atas perubahan data tersebut telah disetujui;
b.
Pengguna Jasa Kepabeanan yang bertindak sebagai PPJK, telah memberitahukan perubahan data terkait Ahli Kepabeanan dan atas perubahan data tersebut telah disetujui oleh Direktur Jenderal;
c.
Pengguna Jasa Kepabeanan telah aktif melakukan kegiatan kepabeanan;
d.
berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Pajak, Pengguna Jasa Kepabeanan telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan dan/atau Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
e.
berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Pajak, Pengguna Jasa Kepabeanan telah memberitahukan data pemilik barang yang sebenarnya pada dokumen pemberitahuan pabean ekspor dan/ atau impor; dan/atau
f.
berdasarkan rekomendasi dari unit internal dan/atau instansi terkait.
(2)
Untuk memperoleh pembukaan blokir Akses Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf f, Pengguna Jasa Kepabeanan harus mengajukan permohonan pembukaan blokir Akses Kepabeanan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
a.
dokumen pendukung yang menyatakan bahwa Pengguna Jasa Kepabeanan akan melakukan kegiatan kepabeanan; atau
b.
rekomendasi dari unit internal dan/atau instansi terkait sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.