⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Kepala Pengelola Portal Indonesia
National Single Window
, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dapat menetapkan petunjuk pelaksanaan penyediaan, pemutakhiran, validasi, dan pemanfaatan data Pengguna Jasa Kepabeanan.
BAB IX
MONITORING DAN EVALUASI
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.