⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak menjamin ketersediaan, kemutakhiran, dan integritas data Pengguna Jasa Kepabeanan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.