⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
terhadap permohonan registrasi kepabeanan dan pemberitahuan perubahan data yang disampaikan oleh Pengguna Jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini serta belum mendapatkan keputusan, diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini;
b.
terhadap permohonan Nomor Pokok PPJK dan pemberitahuan perubahan data PPJK yang disampaikan oleh Pengguna Jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri m1 serta belum mendapatkan keputusan, prosesnya tidak dilanjutkan;
c.
terhadap Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.04/2011 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2014 tentang Registrasi Kepabeanan, penggunaan NPWP diperlakukan sama sebagai identitas seperti dalam pemberitahuan mengenai persetujuan pemberian Akses Kepabeanan.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.