⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a.
tata cara pengajuan dan pengisian permohonan Registrasi Kepabeanan;
b.
bentuk formulir isian;
c.
tata cara penelitian administrasi;
d.
tata cara perubahan data;
e.
tata cara monitoring dan evaluasi; dan/ atau
f.
tata cara penerimaan permohonan Registrasi Kepabeanan dalam hal terjadi gangguan pada Portal
Indonesia National Single Window
dan Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.