PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PELUNASAN KEKURANGAN PEMBAYARAN PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN UNTUK TAHUN PAJAK 2007 DAN SEBELUMNYA SERTA PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN UNTUK TAHUN PAJAK SEBELUM TAHUN PAJAK 2007
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Wajib Pajak yang dalam tahun 2008 menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak sebelum
Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar
menjadi lebih besar, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa
bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.
(2)
Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pembetulan
Surat
Pemberitahuan
Tahunan Pajak
Penghasilan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dilunasi sebelum pembetulan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.