Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PELUNASAN KEKURANGAN PEMBAYARAN PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN UNTUK TAHUN PAJAK 2007 DAN SEBELUMNYA SERTA PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN UNTUK TAHUN PAJAK SEBELUM TAHUN PAJAK 2007

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang dalam tahun 2008 mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak secara sukarela dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya. (2) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret 2009. (3) Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan. (4) Terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan pemeriksaan, kecuali: a. Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut menyatakan lebih bayar; atau b. terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan tersebut tidak benar.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.