PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PELUNASAN KEKURANGAN PEMBAYARAN PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN UNTUK TAHUN PAJAK 2007 DAN SEBELUMNYA SERTA PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN UNTUK TAHUN PAJAK SEBELUM TAHUN PAJAK 2007
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Wajib Pajak orang pribadi yang dalam tahun 2008 mendaftarkan diri
untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak secara sukarela dan
menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk
Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, diberikan penghapusan sanksi
administrasi berupa bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar
untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya.
(2)
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak
2007 dan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret 2009.
(3)
Pajak yang
kurang dibayar yang timbul sebagai
akibat dari
penyampaian
Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2),
wajib dilunasi sebelum Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.
(4)
Terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk
Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dilakukan pemeriksaan, kecuali:
a.
Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut menyatakan lebih bayar; atau
b.
terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat
Pemberitahuan tersebut tidak benar.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.