Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Standar umum Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan pemeriksa Bukti Permulaan. (2) Pemeriksaan Bukti Permulaan dilaksanakan oleh pemeriksa Bukti Permulaan yang memenuhi syarat sebagai berikut: a. merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan; b. telah mendapat pendidikan dan pelatihan teknis yang cukup serta memiliki keterampilan sebagai pemeriksa Bukti Permulaan; c. menggunakan keterampilannya secara cermat dan seksama; d. jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara; dan e. taat terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.