DJP18/PMK.03/2013Peraturan Menteri Keuangan · 7 Jan 2013 · diambil 4 Okt 2026buka
JDIH18/PMK.03/2013Peraturan Menteri · 7 Jan 2013 · diambil 21 Sep 2026 · masa berlaku di halaman JDIH: 07 Jan 2013 - s.d. Dicabut (diambil 5 Okt 2026)buka
Relasi dengan peraturan lain (4)
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Pasal 41 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP
Dicabut oleh
PMK 239/2014 — TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
“Pasal 39 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”