Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan harus disusun sesuai dengan standar pelaporan Pemeriksaan Bukti Permulaan, yaitu: a. disusun secara ringkas dan jelas; b. memuat ruang lingkup sesuai dengan tujuan Pemeriksaan Bukti Permulaan; dan c. memuat simpulan mengenai ada atau tidaknya Bukti Permulaan. (2) Dalam hal pada saat Pemeriksaan Bukti Permulaan ditemukan informasi lain yang terkait, Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus memuat pengungkapan informasi lain tersebut. (3) Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut: a. identitas Wajib Pajak; b. instruksi Pemeriksaan Bukti Permulaan; c. surat perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan; d. pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan hasil pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan; e. pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan; f. analisis kasus; g. analisis yuridis; dan h. simpulan dan usul. BAB IV PERSIAPAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.