Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Surat perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diterbitkan terhadap satu Wajib Pajak untuk: a. satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak; dan b. satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. (2) Dalam hal susunan keanggotaan tim pemeriksa Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) diubah, kepala unit pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan harus menerbitkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa Bukti Permulaan, sepanjang pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan masih dilanjutkan oleh unit pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan yang sama. (3) Dalam hal unit pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan berganti, unit pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan yang lama membuat Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang berisi perkembangan Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam rangka pengalihan Pemeriksaan Bukti Permulaan ke unit pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan yang baru. (4) Unit pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menerbitkan surat perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan. (5) Dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka, surat yang berisi perubahan tim pemeriksa Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau surat perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus diperlihatkan kepada Wajib Pajak. BAB V PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN SECARA TERBUKA Bagian Kesatu Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan Secara Terbuka

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.