Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 13

TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal penyampaian surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) sampai dengan tanggal Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang oleh pemeriksa Bukti Permulaan dengan menyampaikan permohonan perpanjangan kepada kepala unit pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum jangka waktu 6 (enam) bulan tersebut berakhir. (3) Setiap permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan laporan perkembangan Pemeriksaan Bukti Permulaan. (4) Berdasarkan permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala unit pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan menetapkan perpanjangan jangka waktu penyelesaian Pemeriksaan Bukti Permulaan. Bagian Ketiga Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa Bukti Permulaan dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan Secara Terbuka

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.