TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Penyegelan atau jangka waktu lain dengan mempertimbangkan tujuan Penyegelan, Wajib Pajak, wakil, atau kuasanya tetap tidak memberi izin kepada pemeriksa Bukti Permulaan untuk memasuki tempat atau ruangan dan/atau memberikan bantuan guna kelancaran Pemeriksaan Bukti Permulaan, Wajib Pajak dianggap menolak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(2)
Dalam hal Wajib Pajak dianggap menolak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak, wakil, atau kuasanya harus menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan pemeriksa Bukti Permulaan dapat mengusulkan penyidikan kepada kepala unit pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasanya menolak menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemeriksa Bukti Permulaan membuat dan menandatangani berita acara mengenai penolakan tersebut.
Bagian Ketujuh
Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan oleh Wajib Pajak
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.