Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 25

TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 24 harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri dengan: a. penghitungan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang dalam format Surat Pemberitahuan; b. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak; dan c. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan sanksi administrasi berupa denda. (2) Pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. (3) Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan penelitian terhadap pemenuhan kelengkapan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tidak memenuhi kelengkapan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dianggap belum melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan. (5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak memenuhi kelengkapan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar memberikan bukti penerimaan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.