Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 35

TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Apabila pada saat melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, pemeriksa Bukti Permulaan menemukan indikasi pegawai Direktorat Jenderal Pajak tersangkut dalam tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak, pemeriksa Bukti Permulaan melaporkan kepada kepala unit pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan untuk dilakukan penelaahan. (2) Dalam hal berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat cukup bukti adanya indikasi pegawai Direktorat Jenderal Pajak tersangkut dalam tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak, kepala unit pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan melaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak. (3) Direktur Jenderal Pajak menilai laporan kepala unit pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan apabila terdapat cukup bukti adanya indikasi pegawai Direktorat Jenderal Pajak tersangkut dalam tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak melaporkan kepada Menteri Keuangan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.