Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN, SERTA TATA CARA PENGAMBILAN PENGISIAN, PENANDATANGANAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) SPT paling sedikit memuat: a. nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan alamat Wajib Pajak; b. Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan; dan c. tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak. (2) SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memuat data mengenai : a. jumlah peredaran usaha; b. jumlah penghasilan, termasuk penghasilan yang bukan merupakan objek pajak; c. jumlah Penghasilan Kena Pajak; d. jumlah pajak yang terutang; e. jumlah kredit pajak; f. jumlah kekurangan atau kelebihan pajak; g. jumlah harta dan kewajiban; h. tanggal pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29; dan i. data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak. (3) SPT Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 1, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memuat data mengenai : a. jumlah objek pajak, jumlah pajak yang terutang, dan/atau jumlah pajak dibayar; b. tanggal pembayaran atau penyetoran; dan c. data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak. (4) SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 2, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memuat data mengenai : a. jumlah penyerahan; b. jumlah Dasar Pengenaan Pajak; c. jumlah Pajak Keluaran; d. jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; e. jumlah kekurangan atau kelebihan pajak; f. tanggal penyetoran; dan g. data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak. (5) SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 3, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memuat data mengenai : a. jumlah Dasar Pengenaan Pajak; b. jumlah pajak yang dipungut; c. jumlah pajak yang disetor; d. tanggal pemungutan; e. tanggal penyetoran; dan f. data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.