Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Berupa Kompensasi Terminasi Dini Hak Eksklusif Pt. Telekomunikasi Indonesia (Persero), Tbk. Tahun Anggaran 2009
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang
dimaksud dengan:
1.
Telkom adalah PI'
Telekomunikasi Indonesia (Persero), Tbk. yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Umum (perum) Telekomunikasi Menjadi Perusahaan Perseroan (persero).
2.
Hak Eksklusif Telkom adalah hak
yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia hanya kepada Telkom untuk
menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi tetap Sambungan lokal
hingga tahun 2010 dan Sambungan Langsung Jarak Jauh hingga tahun 2005.
3.
Terminasi Dini Hak Eksklusif Telkom adalah
percepatan berakhirnya Hak Eksklusif Telkom, yaitu pada bulan Agustus 2002
untuk jaringan dan jasa telekomunikasi tetap Sambungan Lokal dan bulan
Agustus 2003 untuk Sambungan Langsung Jarak Jauh.
4.
Kompensasi Terminasi Dini Hak
Eksklusif Telkom adalah kompensasi sebesar Rp478.000.000.000,00 (empat ratus
tujuh puluh delapan miliar rupiah) setelah pajak ( net of tax ) yang
harus dibayarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Telkom sehubungan
dengan Terminasi Dini Hak Eksklusif Telkom dalam jangka waktu maksimal
selama 5 (lima) tahun dimulai sejak tahun 2005.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.