Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Berupa Kompensasi Terminasi Dini Hak Eksklusif Pt. Telekomunikasi Indonesia (Persero), Tbk. Tahun Anggaran 2009

JDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Kompensasi Terminasi Dini Hak EkskIusif Telkom merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan bagi Telkom. (2) Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung Pemerintah. (3) Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah sebagaimaria dimaksud pada ayat (2) diberikan pagu anggaran sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah). (4) Pagu anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009.

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.