Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Berupa Kompensasi Terminasi Dini Hak Eksklusif Pt. Telekomunikasi Indonesia (Persero), Tbk. Tahun Anggaran 2009
(1)
Kompensasi Terminasi Dini Hak
EkskIusif Telkom merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan
bagi Telkom.
(2)
Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditanggung Pemerintah.
(3)
Pajak Penghasilan Ditanggung
Pemerintah sebagaimaria dimaksud pada ayat (2) diberikan pagu anggaran
sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah).
(4)
Pagu anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2009.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.