Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Berupa Kompensasi Terminasi Dini Hak Eksklusif Pt. Telekomunikasi Indonesia (Persero), Tbk. Tahun Anggaran 2009
Penetapan jumlah dan saat terutang Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 serta tata cara
penatausahaan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan
ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.