Alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, Tahun Anggaran 2010, dan Tahun Anggaran 2011.
(1)
Alokasi Kurang Bayar DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21
Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp868.273.730.216,00 (delapan ratus enam
puluh delapan miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh ribu
dua ratus enam belas rupiah), terdiri atas:
a.
Alokasi Kurang Bayar DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN adalah sebesar
Rp8.088.350.450,00 (delapan miliar delapan puluh delapan juta tiga ratus lima
puluh ribu empat ratus lima puluh rupiah); dan
b.
Alokasi Kurang Bayar DBH PPh Pasal 21 adalah sebesar Rp860.185.379.766,00 (delapan
ratus enam puluh miliar seratus delapan puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh
sembilan ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah).
(2)
Rincian alokasi Kurang Bayar DBH PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.