Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

Alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, Tahun Anggaran 2010, dan Tahun Anggaran 2011.

JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Alokasi Lebih Bayar DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp69.073.385.699,00 (enam puluh sembilan miliar tujuh puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh sembilan rupiah), terdiri atas: a. Alokasi Lebih Bayar DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN adalah sebesar Rp3.418.856.852,00 (tiga miliar empat ratus delapan belas juta delapan ratus lima puluh enam ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah); dan b. Alokasi Lebih Bayar DBH PPh Pasal 21 adalah sebesar Rp65.654.528.847,00 (enam puluh lima miliar enam ratus lima puluh empat juta lima ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh tujuh rupiah). (2) Rincian alokasi Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.