Alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, Tahun Anggaran 2010, dan Tahun Anggaran 2011.
(1)
Alokasi Lebih Bayar DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21
Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp69.073.385.699,00 (enam puluh sembilan
miliar tujuh puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh lima ribu enam ratus
sembilan puluh sembilan rupiah), terdiri atas:
a.
Alokasi Lebih Bayar DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN adalah sebesar
Rp3.418.856.852,00 (tiga miliar empat ratus delapan belas juta delapan ratus
lima puluh enam ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah); dan
b.
Alokasi Lebih Bayar DBH PPh Pasal 21 adalah sebesar Rp65.654.528.847,00 (enam
puluh lima miliar enam ratus lima puluh empat juta lima ratus dua puluh delapan
ribu delapan ratus empat puluh tujuh rupiah).
(2)
Rincian alokasi Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.