Alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, Tahun Anggaran 2010, dan Tahun Anggaran 2011.
(1)
Penyaluran alokasi Kurang Bayar DBH PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan sekaligus pada lambat pada bulan
Desember 2014.
(2)
Alokasi Lebih Bayar DBH PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
diperhitungkan dengan alokasi DBH Pajak yang sejenis atau DBH lainnya secara
sekaligus pada Tahun Anggaran 2014 dan/atau secara bertahap pada tahun anggaran
berikutnya.
(3)
Penyaluran alokasi Kurang Bayar dan penghitungan Lebih Bayar DBH PPh
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.