TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan/atau melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan.
(2)
Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:
a.
secara langsung;
b.
melalui pos; atau
c.
melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
(3)
Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a.
Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a berupa:
1.
dokumen yang menunjukkan identitas diri Wajib Pajak untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing; dan
2.
dokumen yang menunjukkan tempat tinggal Wajib Pajak
b.
Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b berupa:
1.
dokumen yang menunjukkan identitas diri Wajib Pajak untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing;
2.
dokumen yang menunjukkan tempat tinggal Wajib Pajak; dan
3.
dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat atau instansi berwenang.
c.
Untuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, berupa:
1.
dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan badan dan perubahannya;
2.
dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus badan;dan
3.
dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin usaha atau kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.
d.
Untuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa:
1.
dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan badan dan perubahannya;
2.
dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus badan;dan
3.
dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin usaha atau kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.
e.
Untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak pemotong dan/atau pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e, berupa:
1.
dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak ditunjuk sebagai Bendahara Pemerintah; dan
2.
dokumen identitas diri orang pribadi yang ditunjuk sebagai Bendahara Pemerintah.
(4)
Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a.
Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, berupa:
1.
dokumen yang menunjukkan identitas diri Wajib Pajak untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing;
2.
dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; dan
3.
dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat atau instansi berwenang.
b.
Untuk Wajib Pajak badan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, berupa:
1.
dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan badan dan perubahannya;
2.
dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus badan;
3.
dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha; dan
4.
dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin usaha dari pejabat atau instansi berwenang.
c.
Untuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa:
1.
dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan badan dan perubahannya;
2.
dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus badan;
3.
dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha; dan
4.
dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin usaha dari pejabat atau instansi berwenang.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.