Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

PMK 182/2015

TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

Jenis
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor
182/PMK.03/2015
Tahun
2015
Status menurut sumber ⓘ
DJP Dicabut · 3 Okt 2026JDIH Tidak Berlaku · 21 Sep 2026DJP dan JDIH mencatat hal yang sama.
Kategori ⓘ
Dari daftar KUP katalog DJP
Sumber
halaman DJP · halaman JDIH
Teks
18 pasal

Isi peraturan

  1. Pasal 1 2.314 karakter
  2. Pasal 2 2.926 karakter
  3. Pasal 3 1.273 karakter
  4. Pasal 4 3.619 karakter
  5. Pasal 5 669 karakter
  6. Pasal 6 661 karakter
  7. Pasal 7 1.909 karakter
  8. Pasal 8 2.369 karakter
  9. Pasal 9 295 karakter
  10. Pasal 10 768 karakter
  11. Pasal 11 791 karakter
  12. Pasal 12 1.284 karakter
  13. Pasal 13 306 karakter
  14. Pasal 14 168 karakter
  15. Pasal 15 280 karakter
  16. Pasal 16 353 karakter
  17. Pasal 17 833 karakter
  18. Pasal 18 520 karakter

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber

Relasi dengan peraturan lain (4)

Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.

Mencabut

Dicabut oleh

Disebut terkait oleh sumber