TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diterbitkan NPWP secara jabatan.
(2)
Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (9), dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan.
(3)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan NPWP dan/atau mengukuhkan PKP secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan hasil Pemeriksaan.
(4)
Penerbitan NPWP dan/atau Pengukuhan PKP secara jabatan berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh dalam kegiatan ekstensifikasi.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.