WAJIB PAJAK PAJAK PENGHASILAN TERTENTU YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK PENGHASILAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Pada
saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 535/KMK.04/2000 tentang Wajib Pajak Tertentu yang
Dikecualikan dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.