(1)
Permohonan izin kuasa hukum yang telah diajukan dengan lengkap sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.01/2012 tentang Persyaratan untuk menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak.
(2)
Kuasa Hukum yang telah memiliki izin kuasa hukum yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, izin kuasa hukum tersebut tetap berlaku sampai dengan masa berlaku izin kuasa hukum tersebut berakhir.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.