WAJIB PAJAK TERTENTU YANG DIKECUALIKAN DARI PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA KARENA TIDAK MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN DALAM JANGKA WAKTU YANG DITENTUKAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Terhadap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 atau paling lama pada
batas
waktu
perpanjangan
penyampaian
Surat
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 28 Tahun 2007, dikenai sanksi administrasi berupa denda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 28 Tahun 2007.
(2)
Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap:
a.
Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
b.
Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
c.
Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing
yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
d.
Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
e.
Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi
belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f.
Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
g.
Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
h.
Wajib Pajak lain.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.