WAJIB PAJAK TERTENTU YANG DIKECUALIKAN DARI PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA KARENA TIDAK MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN DALAM JANGKA WAKTU YANG DITENTUKAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Wajib Pajak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf h adalah
Wajib Pajak
yang
tidak
dapat
menyampaikan
Surat
Pemberitahuan dalam jangka waktu yang telah
ditentukan karena
keadaan antara lain:
a.
kerusuhan massal;
b.
kebakaran;
c.
ledakan bom atau aksi terorisme;
d.
perang antarsuku; atau
e.
kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau
perpajakan.
(2)
Penetapan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.