(1)
Bumi yang berada dalam kawasan perhutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi permukaan bumi.
(2)
Kawasan perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
areal sebagaimana tercantum dalam IUPHHK-HA dan/atau IUPHHBK-HA, IUPHHK-RE, IUPHHK-HTI dan/atau IUPHHBK-HT, atau penugasan dari pemerintah kepada Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
areal di luar areal sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang merupakan satu kesatuan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan dan secara fisik tidak terpisahkan.
(3)
Areal yang secara fisik tidak terpisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a.
areal yang memiliki 1 (satu) titik koordinat atau lebih, yang sama dengan titik koordinat areal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dengan atau tanpa pembatas; atau
b.
areal yang terhubung dengan areal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melalui sungai, parit, jalan, atau jembatan.
(4)
Dalam hal terdapat areal pada kawasan perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang PBB, areal tersebut tidak dikenakan PBB.
(5)
Dalam hal terdapat areal pada kawasan perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dipunyai haknya dan/atau dimanfaatkan sepenuhnya secara nyata dan sah oleh selain Subjek Pajak atau Wajib Pajak, areal tersebut tidak dikenakan PBB Sektor Perhutanan.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.