Dalam hal tidak terdapat harga jual rata-rata mineral logam, mineral bukan logam, batuan, atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4), dan tidak terdapat HPM Logam rata-rata, HPM Bukan Logam rata-rata, Harga Patokan Batuan rata-rata, atau HPB rata-rata, dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang, harga jual mineral atau batubara rata-rata dihitung oleh Penilai Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.