Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 25

KLASIFIKASI OBJEK PAJAK DAN TATA CARA PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Dalam hal tidak terdapat harga jual rata-rata mineral logam, mineral bukan logam, batuan, atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4), dan tidak terdapat HPM Logam rata-rata, HPM Bukan Logam rata-rata, Harga Patokan Batuan rata-rata, atau HPB rata-rata, dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang, harga jual mineral atau batubara rata-rata dihitung oleh Penilai Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.