(1)
Pendapatan bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) ditentukan sebesar pendapatan kotor dikurangi biaya produksi, dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang.
(2)
Pendapatan kotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian jumlah produksi per jenis ikan dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang dengan harga jual rata-rata per jenis ikan per satuan berat tertentu.
(3)
Biaya produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian pendapatan kotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Rasio Biaya Produksi.
(4)
Jenis ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.