Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

PEDOMAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya: a. sebagian merupakan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan; dan b. sebagian lainnya merupakan: 1. Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Tidak Dapat Dikreditkan; dan/atau 2. Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, sedangkan Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan yang terutang pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.