Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

PEDOMAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Dalam menghitung Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pengusaha Kena Pajak: a. menghitung jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan dan melaporkan perkiraan Pajak Masukan tersebut dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai; b. menghitung kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan; dan c. melakukan penyesuaian atas jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a berdasarkan hasil penghitungan kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.